BINJAI - Telah terjadi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh inisial SE Als MP (52), warga Dusun III Pekan Selesai, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat terhadap korban inisial SU 52 Tahun, Jum'at (4/2/2022) Pukul 19:30 Wib.
Kasi Humas Binjai, Iptu Junaidi melalui realese tertulisnya menyebutkan bahwa kronologis nya bermula korban SU bersama istri korban NH hendak mengantar pesanan pemasangan Kerai ke Kwala Begumit, Kec Binjai, Kab. Langkat.
Dengan mengendarai becak bermotor/mesin, kemudian korban dan isteri singgah sebentar kerumah Nenek Andah ( opung) yang jaraknya satu rumah dari rumah korban, tujuannya untuk memberitahu bahwa mereka akan pergi mengantar Kerai ke Kwala Begumit (ada pesanan orang).
Tanpa diduga korban / isteri berpapasan dengan pelaku SE als MP, korban/ isteri ke mudian turun dari becak mau masuk kerumah Nek Andah (opung), tiba-tiba pelaku SE alias MP mengejar korban dengan membawa sebilah parang, isteri korban berteriak kepada korban (suaminya) lari.....lari., .. lari....bang, namun korban terjatuh sehingga pada saat itu pelaku menganiaya korban dengan cara membacokkan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian telapak tangan kiri putus terbacok, jari jempol dan jari telunjuk turut terbacok, Luka bacok di siku lengan kanan dengan lebar 6 cm, luka bacok di siku lengan kiri lebar 5 Cm.
Setelah pelaku melakukan penganiyaan, pelaku langsung kabur menaiki mobil Toyota Avanza warna Silver.
Selanjutnya isteri korban membawa korban berobat ke Rumah Sakit DELIA di Kec. Selesai Kab. Langkat dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Selesai Polres Binjai.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Motif terjadinya penganiayaan ini karena pelaku merasa cemburu kepada korban, karena sudah berulang kali pelaku mengajak isteri korban untuk rujuk kembali, yang mana isteri korban NH adalah mantan isteri dari pelaku dan telah bercerai sekitar 4 tahun yang lalu secara sah, namun pelaku tidak legowo dan tetap masih sering menelpon isteri korban mengajak untuk rujuk namun isteri korban tidak mau, " ungkap Junaidi.
Menerima laporan tersebut, kemudian Kapolsek Selesai Polres Binjai, AKP Feriawan, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu H. Sibuea untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib, personil unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi bahwa istri SE als MP yang bernama F akan berangkat ke daerah Aceh Tamiang Kuala Simpang untuk menyusul suaminya yang melarikan diri setelah menganiaya korban.
"Atas perintah Kapolsek Selesai, AKP Feriawan SH, kepada Kanit Reskrim, Iptu H. Sibuea agar lengkapi administrasi guna mengintai Isteri S als MP yang bernama F dan membuntuti apabila sudah berangkat dari kec. Selesai, " sambungnya.
"Pada pukul 20.30 Wib, Bus Aceh berhenti di Kuala Simpang Aceh Tamiang, F turun dari bus langsung naik becak bermotor ke arah Desa Paya Bedi, Kec. Rantau Aceh Tamiang tempat suaminya SE als MP, namun di pertigaan Desa Paya Bedi tim sempat kehilangan jejak karena mobil tidak dapat masuk gang sehingga pengejaran berhenti dan dilanjutkan esok, paginya tim kembali melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan diseputaran kediaman pelaku di Desa Paya Bedit yang diduga tempat persembunyian pelaku, " pungkasnya.
"Tim berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian pelaku SE als MP, pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022, pukul 01:00 wib dini hari, Kapolsek dan Kanit Res bersama anggota 2 (dua) tim menuju sasaran langsung menggerebek Rumah milik E yang merupakan adik pelaku SE als MP, ternyata benar bahwa pelaku SE als MP berada di rumah tersebut, selanjutnya tim menangkap pelaku SE als MP dan dibawa ke Polsek Selesai untuk proses penyidikannya, " tutupnya. (Alam)