31 WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli Kumham Sumut Dapat Program Asimilasi Rumah

    31 WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli Kumham Sumut Dapat Program Asimilasi Rumah

    LABUHANDELI - Sebanyak 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut  kembali dikeluarkan guna menjalani program Asimilasi di Rumah, Senin (04/07). 

    Pengeluaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

    Kepmenkumham ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

    Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Benny Wijaya Tarigan  membenarkan pengeluaran narapidana tersebut. “Hari ini kita kembali mengeluarkan 31 orang narapidana atas perpanjangan program asimilasi di Rumah dan telah sesuai dengan Kepmenkumham”. Ungkap Benny.

    Lebih lanjut Ia menjelaskan ke 31 narapidana tersebut yang telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif dan dikeluarkan tanpa dipungut biaya apapun.

    Jonathan Janri Biloro selaku Kasubsi. Administrasi dan Perawatan Tahanan mengatakan 31 orang narapidana yang telah keluar tersebut akan tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.

    labuhandeli sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Kunjungan Ketua Umum Partai Golkar...

    Artikel Berikutnya

    Nimrot Sihotang Laksanakan Pengecekan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami